Halloween party ideas 2015

 


ASAHAN I TROPONG _  Geger,...jasad mengambang tersangkut ditengah aliran Sungai Silau hingga menggegerkan Warga Dusun 13, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin (20/01/2025). 

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak mancing, dan menemukan korban tersangkut ditengah aliran sungai silau.

Namun, setelah dilihat, masyarakat tidak mengetahui dan mengenali korban. Bahkan masyarakat tidak mengetahui jasad korban tersebut.

Awak Media coba mengkonfirmasi Sekretaris BPBD Kabupaten Asahan, Muliadong, beliau mengaku korban telah dievakuasi oleh timnya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban.

"Satu orang jasad pria sudah kami lakukan evakuasi. Dimana yang pertama menemukan adalah warga, dan melaporkan ke kami (BPBD) untuk dimintai pertolongan", kata Muliadong.

Masih lanjutnya, adapun korban memiliki ciri-ciri berbadan cukup tinggi, dengan mengenakan pakaian merah serta celana ponggol jeans.

"Saat ini identitas belum diketahui, masih dilakukan pemeriksaan, dan hanya saja korban saat ditemukan menggunakan pakaian merah dengan stelan celana ponggol jeans," jelasnya.

Menurut informasi, terdapat beberapa luka dibagian tubuh korban, tetapi menurut Sekretaris BPBD belum mengetahui secara pasti.

"Kami hanya membantu mengevakuasi korban dan Kami serahkan ke Puskesmas Air Joman", ungkapnya. 

Dengan penemuan jasad membuat masyarakat geger dan berkerumun, hanya untuk mengetahui siapa korban tersebut dan sampai saat ini belum ada yang mengenali korban (jasad,red) pria yang sudah dalam kondisi membengkak. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _ Kapolres Asahan didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas mempaparkan 12 kasus yang dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, bertempat di halaman barak lajang, Senin (20/01/2025) sekitar pukul 17.00 Wib. 

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menjelaskan, bahwa tindak pidana yang berhasil diungkap diantaranya 3 kasus pengungkapan judi, dan 8 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Adapun yang pertama dipaparkan Kapolres Asahan yakni, berkaitan dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan iming-iming dapat mengurus kelulusan ujian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, di Dinas Sosial Kabupaten Asahan TA 2024, dengan tersangka berinisial MHA, dan korbannya saudari Novia Sabila Lubis dengan nilai kerugian sebesar Rp. 100 juta.

"Inilah tampang pelaku yang katanya dapat meluluskan untuk menjadi pegawai P3K di Dinas Sosial Kabupatennya Asahan, dan pengakuannya baru kali ini dilakukannya, kita akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, yang informasinya transaksi penyerahan dana dilakukan pada tanggal 5 November 2024, di salah satu warung kopi yang ada di Asahan,"
sebut Kapolres sambil menunjuk pelaku. 

Masih kata Kapolres, "saat itu orang tua korban mendatangi diduga pelaku menyerahkan dana yang diminta, dan untuk meyakinkan korban, pelaku  mendampingi korban saat tes ujian yang dilaksanakan di Deli Serdang, adapun pasal yang dipersangkakan pasal 378 atau pasal 372 pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar kuitansi dengan nilai uang sebesar rp100 juta, untuk pengurusan P3K tahun 2024".

Untuk kasus kedua adalah kasus tindak pidana tindak pidana judi online, dengan barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai transaksi sebesar Rp. 110.000 dan satu unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk menerima dan mengirim angka pasangan judi Macau, pasal yang dikenakan adalah pasal 303 ayat 1 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1E, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Ketuga juga kasus tindak pidana perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di daerah Air Joman Kabupaten Asahan, dengan tersangka 2 orang yang masing-masing berinisial AP yang bertugas sebagai kasir atau anak koin, dan APS, dengan barang bukti diamankan 3 unit mesin judi tembak ikan, uang tunai, satu buah buku mereka operasional dan satu buah dengan handphone, pasal yang dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-1 junto  pasal 55 ayat 1 ke 1E dengan ancaman 9 tahun penjara.

Keempat masih kasus judi dan kali ini  TKP nya di yang lokasinya Kecamatan Bandar Pulau, tepatnya di Dusun 1 Desa Sakti, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Kapolsek beserta personilnya melaksanakan penindakan dilokasi dan berhasil mengamankan satu unit mesin judi jenis tembak ikan dan tersangkanya kabur semua.

Kasus selanjutnya adalah kasus kelima, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, dengan TKP di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dengan korban yang bernama Fitri Wahyuni, sementara tersangka berinisial Michelle, dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dan ini merupakan kasus 
curanmor dan pada saat dilakukan proses penangkapan diduga pelaku melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan petugas, akhirnya petugas melaksanakan tindakan dengan menggunakan senjata api mengenai bagian kaki korban, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku 
pasal 363 ayat 2 pidana dengan hukuman 
paling lama 9 tahun penjara.

Kasus Curanmor berikutnya merupakan kasus keenam yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB denganTKP di jalan pondok Lingkungan III, Kelurahan Sei Renggas 
Kecamatan Kisaran Barat, pasal yang  persangkakan adalah pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kasus yang ketujuh merupakan kasus membongkar rumah yang terjadi hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 ,sekitar pukul 23.30 WIB dengan TKP di jalan Anwar Kisaran Kabupaten Asahan, dengan korban atas nama Koko Wibowo dan tersangka berinisial MR, dengan Barang bukti berupa tiga buah kipas angin, dua tungku kompor gas, satu tungku kompor cor gas, satu tabung gas 3 kg, satu buah rice cooker, satu buah galon Aqua, dan dua buah dandang masakan, sementara pasal yang menyeretnya adalah pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Berikutnya kasus yang kedelapan kasus  tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kasus curanmor, yang terjadi 
Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 16.50 WIB, lokasinya di samping Kantor Bank BRI unit Sentang Kisaran Timur, dengan korban yang bernama Koko Kazumi dan tersangka berinisial  JS, dengan barang bukti berupa 1 buah kunci T, rekaman CCTV, satu stel buah baju dan celana, kepada tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 2 pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara Kasus kesembilan masih kasus tindak pidana pencurian pemberatan yang terjadi hari  Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul  05.00 WIB dengan TKP di Dusun 4 Desa Perlompongan Air Batu, Kabupaten Asahan dengan korban bernama Jamasron Tua Simatupang, dengan tersangka dua yang masing-masing berinisial CKH dan NR Alias Opung dengan BB berupa 1 unit HP merk Vivo y21, 1 buah kotak HP merk Vivo y21s, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,  pasal yang di persangkakan pasal 363 ayat 2, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan kasus yang kesepuluh kasus yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, dengan TKP di dusun 3 Desa Perkebunan Ael Nagaga Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, dengan korbannya yang bernama Faisal Hadi, dengan tersangka I Alias M dengan barang bukti diamankan satu unit sepeda motor roda dua merk Honda Vario, dan satu unit laptop merk Acer warna hitam, dengan pasal yang mengancamnya pasal 363 ayat 2 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Berikutnya masih kasus yang kesebelas juga masih kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang waktunya hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 02.00 WIB, dengan TKP di Dusun V, Desa Rawasari Kecamatan Aek Kuasan atas korbannya yang bernama Poniyah, dengan tersangka HA Alias Kentung dengan BB berupa 1 unit HP merk Vivo y1s, satu buah baju kaos oblong warna hitam, satu dompet emas warna krem, dan satu unit HP Xiaomi, dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan 
ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Dan terakhir yang kedua belas adalah kasus tindak pidana  pencurian dengan pemberatan, yang ini lebih fatal lagi mengingat korbannya adalah PT. KAI, dengan pelaku yang berinisial M alias Bandot dan Selfie, dengan barang bukti 30 batang besi rel KA yang panjangnya masing-masing sekitar setengah meter, satu unit mobil dam truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BK 8550 L, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, satu gancu, satu buah Parang, dan satu buah tembilang, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa Lobojibur Kecamatan Aek Kuasan, dan kepada pelaku dikenakan pasal : pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _  Kapolres Asahan langsung memimpin Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 42,06 kilogram dan 85.000 butir pil ekstasi dengan menggunakan mesin incinerator (alat pemusnah barang haram) milik Badan Narkotika Nasional (BNN), bertempat di halaman Mapolres Asahan, Jum'at (10/01/2025).

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dalam press rilies memaparkan bahwa barang bukti merupakan hasil pengungkapan bulan Oktober hingga November 2024 dengan tiga laporan polisi dimana 7 orang tersangka diamankan, dan dari 7 tersangka diantaranya adalah Pasutri.

“Penangkapan 7 tersangka ini merupakan komitmen kami dalam memberantas Narkoba diwilayah Kabupaten Asahan serta pemusnahan yang dilakukan ini untuk melenyapkan Narkoba agar tidak beredar sehingga menyelamatkan masyarakat terutamanya generasi muda kita di bumi Asahan ini", kata Kapolres Asahan. 

Kapolres menambahkannya bahwa, akan ditingkatkan pengawasan terhadap kejahatan peredaran Narkoba serta akan menindak tegas. Afdhal juga meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika ada dicurigai tindakan kejahatan peredaran Narkoba.Bersama kita berantas peredaran Narkoba. Kemudian barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan mesin incenerator. 

Terpantau sebelum pemusnahan barang bukti terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan keaslian dengan menggunakan cairan marki oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _  Bupati Asahan H. Surya BSc membuka Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Januari tahun 2025 bertempat di Aula Melati Kabupaten Asahan, Jumat (10/01/2025). 

Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Sekretatis Daerah Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya.

Bimbingan dan arahan Bupati Asahan H. Surya BSc, momen Nataru sudah selesai dan alhamdulillah arus mudik berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Kondisi juga ini juga tak terlepas dari adanya jalan tol Indrapura-Limapuluh-Kisaran. Pemerintah Kabupaten Asahan harus mengoptimalkan keberadaan jalan tol tersebut, mari kita lakukan pembangunan dan pengembangan inovasi di dalam kegiatan dan program OPD teknis terkait pemanfaatan jalan tol yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga citra baik Kabupaten Asahan. 

" Kepada seluruh Camat, saya minta agar mempersiapkan kegiatan MTQ tingkat Desa dan Kelurahan dengan sebaik-baiknya. Khusus kepada Kepala Puskesmas, saya minta untuk membuat pencegahan terhadap penyakit yang ada khususnya virus yang viral sekarang ini yaitu virus HMPV (Human Meta Pneumo Virus)." Pesan Bupati

Di lanjutkan dengan ekspos dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan terkait kegiatan tender OPD yang di proses pada bulan Januari 2025, ekspos Kepala Bapenda Kabupaten Asahan terkait evaluasi terhadap PAD tahun 2024 dan ekspos Kepala BKAD Kabupaten Asahan terkait reaslisasi anggaran tahun 2024. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Asahan Tahun 2025, KPU Kabupaten Asahan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Nomor Urut 1 Saudara Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi dan Saudara Rianto SH MAP dengan perolehan suara sebanyak 178.671 suara atau 74,92% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Asahan Periode Tahun 2025 - 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024.

Penetapan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Antariksa Kisaran dihadiri oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan yang juga Calon Bupati Asahan terpilih, Calon Wakil Bupati Asahan terpilih, Dandim 0208/Asahan, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Asahan, mewakili Kajari Asahan, mewakili Kapolres Asahan, Ketua KPU Kabupaten Asahan, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Ketua Partai Politik dan tamu undangan lainnya.

Pada sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat menyampaikan, hari ini KPU Kabupaten Asahan menetapkan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi dan Rianto SH MAP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan periode Tahun 2025 - 2030. Setelah penetapan ini , selanjutnya surat keputusan akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk diusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Asahan, ” tutur Hidayat.

Ditempat yang sama Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, dengan di tanda tanganinya berita acara penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Asahan Tahun 2024 , kami berharap kepada seluruh elemen untuk tetap menghormati hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga kita dapat membangun Kabupaten Asahan dengan lebih baik lagi untuk kedepannya. "Kami ucapkan selamat dan sukses kepada Calon Kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Semoga bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai pemimpin yang amanah", harap Bupati Asahan.

Lebih lanjut Bupati Asahan berharap kepada masyarakat Kabupaten Asahan dapat membantu Bupati dan Wakil Bupati Asahan membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih lagi kedepannya. Bupati juga berharap, Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih dapat melanjutkan pembangunan di Kabupaten Asahan dan menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Asahan.

Usai penetapan tersebut, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi yang juga Bupati Asahan terpilih periode 2025-2030 mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kabupayen Asahan yang telah membantu pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Asahan berjalan dengan aman dan lancar. Kepada penyelenggara saya mengucapkan terima kasih atas kerjakerasnya dalam melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Taufik mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang telah menggunakan hak suaranya. "Kami akan menjaga amanah yang diberikan masyarakat Kabupaten Asahan dengan sebaik-baiknya dan menjalankan roda Pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku", tandasnya. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Ketua DPRD Kabupaten Asahan H.Efi Irwansyah Pane, M.K.M memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Masa Persidangan ke-I Tahun Anggaran 2025 dalam acara Pengumuman Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (06/01/2025).

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.

Pada rapat paripurna ini Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., mengatakan melalui momentum ini perkenankan saya menyampaiakan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran yang telah membantu kami menjalankan roda pemerintahan selama masa kepemimpinan kami. Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin selama ini dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama kurang lebih empat tahun terakhir, bersama Wakil Bupati, kami telah berupaya untuk menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.

"Berbagai program dan kegiatan telah kami laksanakan, baik di bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan yang baik. Hari ini menandai berakhirnya satu periode kepemimpinan kami. Namun, semangat pengabdian kami kepada masyarakat tidak akan pernah padam. Kami percaya bahwa tongkat estapet pembangunan Kabupaten Asahan akan terus berlanjut dengan kepemimpinan yang baru", ungkapnya.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Asahan yang telah menggunakan hak demokrasinya di dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 yang lalu. Kepada pemimpin yang baru, Bapak Wakil Bupati yang sekarang terpilih menjadi Bupati Asahan yang baru, kami ucapkan selamat atas amanah yang telah diberikan, semoga bapak dapat membawa Kabupaten Asahan  kearah yang lebih baik lagi.

"Secara pribadi dan kedinasan, saya meminta maaf jika selama saya memimpin Kabupaten Asahan masih ada kekurangan. "Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk terus bersatu padu membangun Kabupaten Asahan, mari kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan untuk mencapai tujuan bersama", tandasnya. (red) 

 

ASAHAN I TROPONG _ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H. memimpin apel gabungan bulan Januari ditahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (06/01/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat  meningkatkan Inovasi dan prestasi serta etos kerja yang lebih baik lagi dimulai dari diri kita sendiri, 
demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kemudian dalam bekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menertibkan arsip seluruh surat - surat berdasarkan agenda yang dapat untuk dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, penerapan absensi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan merupakan upaya menegakkan Kedisiplinan untuk menjadi lebih baik lagi hal ini juga berkaitan dengan TPP. (red) 



ASAHAN I TROPONG
_ Unit Reskrim polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria penjual sabu di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Jum'at (27/12/24). 

Unit opsnal sat Reskrim Polsek Simpang Empat memperoleh informasi Dari masyarakat, bahwa terdapat sebuah rumah di pinggir Sungai yang berada di Dusun XIV Desa Sei Dua Hulu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. 

Kemudian Kapolsek Simpang Empat AKP Juni Tua Siregar, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Akhmad Effendi, SH, untuk melakukan penyelidikan, Sabtu (04/01/2025). 

Menindak lanjuti Laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama personil Unit Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. 

Team melakukan pengintaian didekat  rumah yang dimaksud dan memastikan pelaku berada didalam rumah, dengan didampingi oleh Kepala Desa Sei Dua Hulu, team melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan pelaku bersembunyi didalam kamar mandi belakang rumah nya. Setelah diintrogasi, pelaku mengaku berinisial (S) 43 th warga Dusun XV Desa Sei paham Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan. dan pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut sudah dibuang ke saluran pembuangan air. 

Team melakukan pencarian di saluran pembuangan air tersebut, dan menemukan plastic klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, setelah dihitung plastic klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 222 (dua ratus dua puluh) buah. 

Setelah diperlihatkan kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa plastic klip yang berisikan narkoba jenis sabu adalah miliknya yang ia buang ke saluran pembuangan air.
 
Akibat perbuatannya kini pelaku dan barang bukti dibawa kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum selanjutnya, kata Kapolsek. (red) 

 

ASAHAN I TROPONG _ Di penghujung tahun 2024, Polres Asahan tunjukan keseriusan dalam pemberantasan praktek perjudian di wilayah hukum polres asahan, adapun dihancurkan yakni mesin dindong dan puluhan meja judi yang merupakan barang bukti keberhasilan pengungkapan beberapa kasus perjudian. 

Konfrensi Press Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian Mesin Dingdong dan Meja Tembak Ikan Tahun 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL. 

Tindak Pidana Perjudian Mesin Dingdong dan Meja Tembak Ikan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Asahan sebanyak 30 Unit Meja Tembak Ikan dan 43 Unit Mesin Dingdong dari hasil Razia Gabungan Polres Asahan beserta Kodim 0208/AS pada bulan Januari s/d Desember 2024.


Dari hasil razia tersebut diamankan sebanyak 30 Mesin Judi jenis Tembak Ikan dari beberapa Kecamatan di Wilayah Hukum Polres Asahan sebagai berikut 
- Kec. Simpang Empat sebanyak 8 Unit
- Kec. Air Joman sebanyak 4 Unit
- Kec. Prapat Janji sebanyak 4 Unit
- Kec. Air Batu sebanyak 3 Unit
- Kec. BP. Mandoge sebanyak 3 Unit
- Kec. Pulo Bandring sebanyak 4 Unit
- Kec. Meranti sebanyak 4 Unit

Dari hasil Razia Gabungan diamankan sebanyak 43 Mesin Judi jenis Dingdong dari beberapa Kecamatan serta Kota di Wilayah Hukum Polres Asahan sebagai berikut  Di Jln. Rivai 10 Unit, Di Jln. Diponegoro 5 Unit, Di Bagan Asahan 5 Unit, Di Kec. Sei Kepayang 3 Unit, Di Kec. Air Joman 5 Unit, Di Kec. Meranti 5 Unit, Di Kec. Air Batu 10 Unit. (red) 

 

ASAHAN I TROPONG _ Polres Asahan telah melaksanakan Press Release Tindak Pidana Menguasai, Menyimpan dan Membawa Senjata Sajam Tanpa Izin Yang Berwenang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H, bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan, Senin (30/12/2024). 

Kapolres Asahan memaparkan terkait Perkara tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk. atau yang belakangan ini meresahkan warga kisaran. sekelompok anak muda yang berkonvoi membawa sajam menakut nakuti masyarakat yang melintas itu total 6 orang di amankan jatanras polres asahan. 

Kejadian Sabtu 29 Desember 2024 malam itu terjadi di Sei Alim Asak Kec.Sei Dadap Kab.Asahan dan kita ke 6 anak dibawah unur tersebut di gelandang ke polres asahan guna penyidikan lebih lanjut. (red) 

 

JAKARTA I TROPONG _ Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa semua anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehumasan.

Dalam mengemban kehumasan, pegawai negeri pada Polri melakukan internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dan intensifikasi kebiasaan baru.

Internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dilaksanakan dengan memberikan pemahaman terkait hal ikhwal kehumasan kejahatan siber, dan literasi digital. Sementara intensifikasi kebiasaan baru, dilakukan secara aktif oleh masing-masing pegawai negeri pada Polri saat beraktivitas di dunia nyata maupun maya.

Terkait intensifikasi kebiasaan baru, pegawai negeri pada Polri dapat mengajak keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif melalui media umum dan/atau media sosial yang dimilikinya, memberi respons atau reaksi positif terhadap konten unggahan maupun pemberitaan terkait Polri melalui like, share atau comment pada media sosial, dan tidak ikut serta menyebarluaskan unggahan serta pemberitaan negatif tentang Polri atau yang belum pasti kebenarannya.

Adapun penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri dikoordinasikan oleh fungsi Humas. Dalam hal ini, Humas Polri adalah alah satu fungsi di Polri yang memiliki tugas membina dan menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat di lingkungan Polri, mengelola informasi, data, dan dokumenasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Fungsi Humas wajib memiliki kompetensi kehumasan. Bisa didapatkan melalui Pendidikan dan atau pelatihan di bidang kehumasan yang diselenggarakan oleh Polri atau lembaga lainya yang bekerjasama dengan Polri.

Pendidikan maupun pelatihan berguna untuk memperkuat fungsi humas yang melaksanakan beberapa kegiatan. Seperti agenda setting Humas Polri, wawancara mendadak, jumpa pers, war room system management, amplifikasi dan viralisasi, pembuatan produk kreatif, peliputan, dan pendataan serta pelayanan informasi.

Menindaklanjuti Perkap Nomor 6 Tahun 2023, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho telah menerbitkan dua Peraturan Kadiv (Perkadiv) Humas Polri yang telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua Perkadiv itu di launching ke hadapan publik dalam acara Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73. 

Adapun Divisi Humas Polri telah menggelar sertifikasi uji kompetensi kehumasan bagi personel Humas Polri dari tingkat Mabes hingga Polda jajaran se-Indonesia. Sertifikasi ini digelar di tengah Anev Konsolidasi Humas Polri di Bogor pada 7 November 2024.

Sertifikasi kompetensi kehumasan ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme di bidang kehumasan, terutama dalam menyampaikan informasi yang tepat dan terpercaya kepada masyarakat.

Divhumas Polri dalam menggelar serifikasi ini bekerja sama dengan LSP Humas Global, sebuah lembaga yang memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kerja sama ini diharapkan dapat menjamin proses sertifikasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan hasil yang optimal dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik Polri.

Dengan adanya fungsi kehumasan, harapannya personel bisa ikut serta untuk menjaga transparansi, pemahaman publik, dan kepercayaan publik institusi Polri. Hal ini guna mewujudkan Polri yang presisi dalam mengawal Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

Terlebih, Humas Polri harus hadir dalam setiap kegiatan kepolisian baik dalam kegiatan rutin kepolisian, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dan operasi kepolisian. Selain itu, dalam menjalankan fungsinya, Humas Polri harus hadir baik pada saat pra pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.

Fungsi humas ini juga harus dipahami dan ditindaklanjuti oleh para Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalani pendidikan. Sebab, para Taruna-lah yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan Polri selanjutnya.

Bukan tidak mungkin, personel yang berprestasi akan diberi penghargaan Pin Pelopor Kehumasan atas kontribusi dalam menjaga citra institusi Polri. (red) 



JAKARTA I TROPONG
_ Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho akan memberikan kuliah umum terkait kehumasan di hadapan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalani pendidikan di Akpol, Semarang, Senin (06/01/2025) besok.

Materi tersebut sebagai bentuk sosialisasi bahwa semua anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehumasan. Hal ini sebagai mana termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023.

Pemahaman akan pengemban fungsi kehumasan harus diketahui oleh para Taruna yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan Polri selanjutnya.

Selain memberikan materi, Kadivhumas direncanakan kan menggelar sertifikasi untuk para Taruna Akpol. Sertifikasi ini akan digelar melalui fitur E-Learning Portal Humas Presisi.

Nantinya para Taruna akan diberikan Pin Pelopor Kehumasan sebagai tanda bahwa Taruna siap mengemban fungsi kehumasan di institusi Polri.

Tak hanya menimba ilmu dari Irjen Sandi, nantinya para Taruna Akpol juga akan menerima kuliah umum dari Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kabag Proddok Ro PID Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan. (red) 

 


MEDAN I TROPONG _ Erris J Napitupulu (Ketua SMSI Sumut), bersama M. Agus Utama (Kabid Pendidikan & Pelatihan SMSI Sumut) sampaikan SERIKAT Media Siber Indonesia - Provinsi Sumatera Utara (SMSI Sumut) wajib menata kembali tatanan organisasi media siber terbesar di dunia, khususnya lingkup Provinsi Sumatera Utara terlebih pasca berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pilkada 2024 telah berakhir, menyisakan sengketa di berbagai daerah (Kabupaten/Kota) berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Apapun itu, sosok kepala daerah baru telah terpilih. Mulai gubernur hingga bupati dan wali kota.

SMSI Sumut punya peran dalam pemberitaan di medianya masing-masing, dan harus tetap punya marwah di mata pemimpin daerah, termasuk di tengah-tengah mata publik.

Tak bisa dipungkiri, SMSI secara umum juga mendambakan sosok pemimpin yang mampu mengakomodir kepentingan perusahaan pers. SMSI bukan relawan, apalagi kader politik yang hanya 'mendukung' satu dua pasangan calon.

SMSI adalah organisasi perusahaan media siber (online) yang bertugas mengusung Pers Pancasila, sesuai visi misi luhur yang diembannya.

Dalam praktiknya, SMSI juga memiliki 'pasukan' yang bernama wartawan yang ditugaskan meliput kontestasi politik tadi (Pilkada), dan di satu sisi kepentingan bisnis media harus tetap berjalan.

Apa hasilnya? SMSI tetap kembali kepada jalur yang semestinya, organisasi perusahaan pers yang lebih punya andil dalam menyiarkan sosok mana yang pantas dan layak memimpin daerah.

Seluruh anggota SMSI yang tadinya berpolitik, harus kembali kepada rumah besarnya sebagai organisasi multi peran, bukan sebagai partai politik!

Marwah SMSI terletak di situ, bukan kader pendukung apalagi simpatisan pasangan calon. Kembali pulang ke rumah!

Sosok pemimpin daerah hasil Pilkada 2024 tadi adalah pilihan masyarakat, suka tidak suka, harus diterima. Terlebih SMSI punya peran khusus dalam membangun citra pemimpin daerah yang kini sudah terpilih dan menunggu pelantikan di panggung pemerintahan.

Bak filosofi Sapu Lidi, media siber anggota SMSI tidak bisa berdiri sendiri, namun jika dirangkai menjadi sebuah ikatan maka sulit untuk dipatahkan.

250 media siber yang tergabung dalam wadah SMSI Sumut sebagai bagian dari 3.000-an anggota di seluruh Indonesia, harus tetap eksis sebagai organisasi yang kokoh, punya visi dan program kerja penting ke depan.

Tujuh tahun kiprah SMSI saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata, sebagai Konstituen Dewan Pers termuda, SMSI telah banyak melahirkan ide-ide pokok yang brilian, dengan pemikiran-pemikiran optimis bagi banyak pihak.

Saat ini, SMSI Sumut telah tumbuh dan berkembang di berbagai kabupaten kota, di antaranya; Kota Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Mandailing Natal, Batubara, Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Tapanuli Selatan, Padang Sidimpuan, Labuhanbatu Raya (Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara), Kepulauan Nias (Gunung Sitoli, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Nias Induk), Binjai, Langkat, Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Sedang Bedagai, Tanah Karo, Padanglawas Utara, Deliserdang, hingga Pengurus SMSI Kota Medan.

Sayap organisasi di daerah ini sudah cukup untuk membangun peran dan marwah SMSI lebih menonjol di mata publik, tentunya sebagai organisasi perusahaan pers yang aktif merangkul media siber yang baru tumbuh, berkembang hingga akhirnya menjadi media yang lebih profesional.

Tentunya peran SMSI di situ tak bisa dipungkiri, apalagi SMSI Sumut sukses menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) perdana yang terlaksana di Kabupaten Labuhanbatu, sebagai tuan rumah (SMSI Labuhanbatu Raya). Berkat support penuh SMSI Pusat yang menggandeng Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama).

Selain berperan penting dalam tumbuh kembang perusahaan pers yang aktif di tengah-tengah masyarakat pers, SMSI Sumut pun peduli dengan masyarakat secara umum.

Hal ini jelas terlihat dalam program kerja keagamaan sebagai simbol religius para anggotanya.

Program Ramadhan (Safari Ramadhan), Halal Bihalal, Berbagi Kasih Natal (Safari Natal) pun tak luput dari kinerja SMSI Sumut.

SMSI Sumut pun telah menjalin komunikasi intens dengan SMSI Bali dengan program pertukaran pengelolaan media siber, serta konsep-konsep pariwisata Bali-Sumut yang sangat baik.

Pelatihan Jurnalistik dan diskusi aktif dunia pers siber juga telah berjalan di sejumlah kabupaten di wilayah SMSI Sumut.

Sukses besar Ekspedisi Geopark Kaldera Toba pada momentum Hari Pers Nasional 2023 lalu, terus menjalar hingga di-launching-nya kembali (Launching kedua) Buku Ekspedisi Geopark Kaldera Toba di Medan, setelah sebelumnya di-launching-nya perdana di Jakarta oleh SMSI Pusat.

SMSI Sumut juga aktif mengikuti agenda umum SMSI Pusat di bawah komando Ketua Umum periode ke-2, Firdaus.

Pembentukan Forum Pemred SMSI Sumut yang sudah dalam tahap penggodokan pengurus, mengumpulkan segenap para Pemimpin Redaksi media siber lokal Sumut, menjadi organisasi yang punya taring.

SMSI tak boleh lupa, terus merangkul para pemilik perusahaan pers lokal agar terus berkembang dan terpacu maju dan sukses.

*Visi Besar SMSI*

SMSI dibangun atas buah pikir wartawan-wartawan senior di tubuh PWI Pusat. Dari sinilah visi misi besar itu terbangun.

Direncanakan atau tidak, tupoksi SMSI jauh lebih luas ketimbang organisasi pers personal.

SMSI tidak hanya wajib memikirkan profesionalisme kewartawanan, namun jauh dari itu, bisnis jasa informasi perusahaan pers siber juga harus menjadi pokok utama dari serangkaian visi misi itu.

Keluarga besar SMSI se-Indonesia dipastikan menghadapi tantangan yang lebih kurang serupa. Mengedepankan pengembangan bisnis jasa informasi media siber.

Di tengah gempuran media sosial yang belum ada aturan pasti, yang semakin menjamur di tanah air, mengharuskan SMSI terus melebarkan sayap konsep bisnisnya. Dengan memanfaatkan jejaring media sosial tentunya.

Belum banyak media siber yang secara total dan optimal menjadikan medsos sebagai perpanjangan tangan dalam penyebaran informasi, bahkan berita itu sendiri sebagai produk jurnalistik murni.

Percaya atau tidak, kala disinggung dalam kontestasi Pilkada 2024 yang baru saja usai, media siber benar-benar receh!

Marwah karya jurnalistik seolah murah harganya, dan para kontestan politik lebih menggemari media sosial ketimbang perusahaan pers yang profesional.

Independensi perusahaan pers (siber) benar-benar 'diperjualbelikan'.

Sepatutnya, masyarakat pers sudah menyadari hal ini sedari awal. Narasi-narasi kartunis dan lucu-lucuan lebih disukai publik tertentu!

SMSI dari seluruh Indonesia harus menggaungkan kembali semangat Pers Pancasila yang punya nilai, berintegrasi dan kredibilitas tinggi sebagai salah satu Pilar Demokrasi.

SMSI jangan hanya menang kuantitas semata, namun juga punya kualitas tinggi dalam menerbitkan produk-produk jurnalistik tadi.

Buzzer seolah lebih menjual dari pada produk jurnalistik yang bertanggung jawab. Tapi memang itulah fakta dan maknanya.

Inilah zamannya, Marwah jurnalistik diuji dari segala sisi. Prospek masa depan pers siber di banyak daerah masih tertinggal dibanding perusahaan pers yang sekaliber nasional.

Perusahaan pers yang tumbuh dari sumbu kecil sulit bangkit dengan segala macam tetek bengek aturan.

Di sinilah peran besar SMSI, mengalirkan sumbu-sumbu kecil tadi ke objek pelita yang lebih besar, sehingga mampu bersatu menjadi 'api unggun' kualitas produk jurnalistik yang lebih marak, terang dan menyinari. (red)


 


ASAHAN I TROPONG _ Jelang Akhir Tahun 2024, Polres Asahan menggelar Press Release Refleksi Penanganan Kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi Forkopimda Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Wira Satya Mapolres Asahan, Jum'at (27/12/2024) sekitar pukul 09 : 00 Wib. 

Kapolres Asahan menyampaikan, bahwa Press release yang dilaksanakan di akhir tahun 2024 rutin dilaksanakan untuk jadi pertimbangan ke tahun depan. Perkara pekara yang release ada dari beberapa Satfung seperti Sat NarkobA, Sat reskrim dan  Sat lantas.

Adapun Tindak Pidana Sat Narkoba sampai akhir tahun 2024 adalah, Jumlah Tindak Pidana  305 Kasus, Penyelesaian Tindak Pidana  289.

Kemudian penggunaan / penerimaan materil tilang sat Lantas Polres Asahan awal sampai akhir tahun 2024 teguran 9.211 dan Denda 318.850.000.

Sedangkan Press Release Jumlah Tindak Pidana  dan Penyelesaian Tindak Pidana  Tahun 2024 Sat Reskrim dan polsek jajaran Total  JTP Polres Asahan dan Polsek 2.180 , dan telah diselesaikan PTP 1.768.

Sebelum Mengakhiri Kapolres Asahan menyatakan mohon doa dan dukungannya untuk kami, kami 'polisi' sadar tidak dapat bekerja dengan sendiri, kami sangat membutuhkan pihak tertentu dan stakeholder terkait untuk menuntaskan segala permasalahan yang ada khususnya Kabupaten Asahan. 

"Semoga ditahun 2025 kami dapat bekerja lebih baik lagi", ungkapnya. 

Sekira pukul 11.00 Wib, seluruh rangkaian giat Press Rilis telah selesai dilaksanakan dengan situasi aman dan kondusif. (anju) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Persatuan Sepak Bola Sei Kepayang Raya (PSSKR) tembus masuk Final usai kalahkan Hessa perlompongan dalam laga semi final di Piala soeratin U13 yang berlangsung di stadion Mutiara Kisaran, Jum'at (27/12/2024). 

Langkah PSSKR memastikan sampai Final usai kalahkan Klub Hessa perlompongan dengan Skor akhir 2 - 0 di stadion mutiara Kisaran. PSSKR unggul lebih dahulu di babak pertama melalui gol yang di cetak Arya al pandi pada menit ke 20, serta PSSKR berhasil menggandakan keunggulan di babak kedua melalui tendangan kaki Arya al pandi pada menit ke 44 dengan tendangan yang sangat memukau dari areal luar kotak pinalti. 

Kemudian terlihat Hessa parlompongan beberapa kali melakukan serangan ke gawang PSSKR untuk mengejar ketertinggalan, namun hingga wasit meniup peluit akhir hasil tetap tidak berubah sehingga memastikan PSSKR melaju ke final pada Piala Soeratin U13.

Sementara Ketua Umum PSSKR Husaini yang sering disapa Ucok Kapello usai pertandingan mengatakan dalam pertandingan Piala Soeratin U 13 ini merupakan salah satu upaya yang sangat penting bagi perkembangan sepak bola usia dini, serta dapat memperlihatkan turnamen-turnamen yang yang sehat dapat di nikmati bagi pecinta sepak bola. 

"Diketahui dalam turnamen ini tidak hanya memperlihatkan bakat bakat muda dalam mengelola si kulit bundar namun kita menjaga serta berkomitmen untuk memajukan sepak bola di tanah air mulai dari pelosok Desa", kata Husaini. 

Lebih lanjut, dalam laga ini Husaini  mengucapkan terimakasih kepada semua Manajemen Persatuan Sepak Bola Sei Kepayang Raya (PSSKR) serta kepada orang tua pemain yang telah memberikan support penuh mulai dari awal hingga akhir laga ini berlangsung.

"Apapun hasil dalam laga Final nanti yang akan digelar pada hari Sabtu (28/12/2024) kepada semua manajemen PSSKR dan seluruh pemain tetap semangat dan menjaga stamina hingga dapat memberikan permainan yang menarik", ungkap Husaini. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ashaan berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram lewat jalur laut asahan yaitu penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 kg, Selasa (24/12/2024).

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dalam Press release didampingi oleh Forkopimda/Mewakili, Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto, SH.MH Kasi Humas Polres Asahan diwakilkan Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr.Anwar Sanusi, Simanjuntak, SH.MH, Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA Asnah Kanit 1 dan Personil Sat Narkoba Polres Asahan.

Kapolres Asahan menerangkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan Sabtu tanggal 14 Desember 2024, sekitar Pukul 05:00 wib, di Perairan Kuala Silau Baru Kec. Silau Laut Kab. Asahan dan Jalan Husni Thamrin Kel. Sijambi Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Dalam Penangkapan tersebut Total Tim dari satres Narkoba Polres Asahan Mengamankan 4 tersangka, yang mana mereka mengaku sebagai kurir", kata Kapolres. 

Adapun tersangka yaitu A (55) Warga  Binjai Serbangan, Lk I, Desa Binjai Serbangan, Kec. Air Joman, Inisial  J (56) Warga Dusun |, Desa Sei Kamah II, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan, Inisial R (36) Warga Dusun II, Desa Suka Damai, Kec. Perdamaran, Kab. OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan Inisial T (27) Warga  Jalan Lubuk Saung, Desa Pangkalan Balai, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Para Pelaku jaringan Narkoba Malaysia  ini berkamuflase menggunakan sampan kayu dan berlabuh di perairan Kuala Silau Baru, Kecamatan Silau Laut", kata Kapolres. 

Dari sumber yang dapat dipercaya, Kasat Narkoba dan Tim mendekati  dua orang laki laki didalam sampan kayu tersebut dengan inisial A (55) dan J (56) setelah keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang berada di dalam Fiber sampan tersebut. 

"Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada inisial R dan T masing masing 3 (tiga) bungkus narkotika sabu atas perintah dari inisial B warga Malaysia", kata Kapolres. 

Kemudian Kasat Narkoba melakukan pengembangan, kata Kapolres dan berhasil mengamankan inisial R dan T di jalan Husni Thamrin Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 

Serta dilakukan interogasi terhadap R dan T yang menerangkan bahwa keduanya disuruh menjemput narkotika jenis sabu masing-masing 3 (tiga) bungkus dari pelaku berinisial J. 

Setelah dilakukan konfrontir terhadap ke empat pelaku, ternyata warga Malaysia yang inisial B dan J adalah orang yang sama, namun menggunakan nama dan nomor Handphone yang berbeda. 

"Akibat Kenekatannya saat ini keempat pria tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan selanjutnya", pungkas Kapolres. 

Kepada rekan- rekan awak media Kapolres asahan mengatakan " apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara. (red) 

 

 


ASAHAN I TROPONG _ Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., resmi diambil sumpah dan dilantik sebagai Dewan Pengawas Perusahan Umum Daerah Air Minum, Tirta Silau Piasa (PDAM TSP) Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 oleh Bupati Asahan H. Surya, B.Sc (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan) di Aula Kantor PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, Selasa (24/12/2024). 

Pengambilan sumpah ini sesuai Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Nomor 690/872/X11/PERUMDA-TS/2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 - 2028.

Bupati Asahan H. Surya, B.Sc pada bimbingan dan arahannya mengatakan, pada tanggal 16 sampai dengan 20 Desember 2024 yang lalu. Pemerintah Kabupaten Asahan telah melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

"Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, pada hari ini, Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan telah mengambil sumpah dan melantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, yang merupakan salah seorang yang terbaik berdasarkan rekomendasi panitia seleksi terbuka hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20 Desember 2024", ucapnya.

Bupati Asahan juga mengingatkan kepada Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., akan arti dan pentingnya tugas Dewan Pengawas PDAM Tirta silaupiasa Kabupaten Asahan. Sebagai dewan pengawas saudara diharapkan dapat melakukan pengawasaan terhadap PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, baik dari internal maupun eksternal pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan serta memberi nasihat kepada Direktur dalam menjalankan kepengurusan perusahaan serta melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati Asahan selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan.

Bupati juga berharap dengan pergantian Dewan Pengawas yang baru ini dapat menindaklanjuti permasalahan yang ada pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, terkait beberapa penyertaan modal Pemerintah Pusat dan Daerah yang harus ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal daerah Kabupaten Asahan kepada Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan sekaligus berperan aktif dalam penyusunan Perda penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, serta menciptakan iklim kinerja sehat dan berkarakter sehingga Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan dapat memenuhi air bersih di Kabupaten Asahan khususnya di Kota Kisaran dan sekitarnya dan pada akhirnya Perumda Air minum Tirta Silaupiasa dapat mengolah permodalan dan aset Pemerintah Kabupaten Asahan dengan baik.

Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan bahwa Perusahaan Daerah mempunyai peran sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik, namun disisi lain berorientasi ekonomi yaitu untuk mendapatkan profit yang bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu, disinilah peran Dewan Pengawas melakukan tugasnya. Diharapkan dengan dilantiknya Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa mampu menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Secara internal, langkah awal yang harus dilakukan adalah konsolidasi, komunikasi, dan harmonisasi dengan Direktur dan jajaran Organ Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa. Buang jauh-jauh segala perbedaan yang ada, sekecil apapun duri dalam daging yang ada dalam organisasi dapat dipastikan berdampak buruk bagi kualitas kinerja dewan pengawas. Mulai saat ini, semua harus bersatu melangkah menatap masa depan yang lebih baik untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lakukan optimalisasi, terobosan, dan inovasi agar dapat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat secara maksimal", tandasnya.

Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala Bapperida Kabupaten Asahan,  Kepala PDAM Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (red) 


ASAHAN I TROPONG _ Polres Asahan menggelar konfrensi pres Geng motor (Gemot) Mafia Bangladesh yang telah merusak Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan, di Jalan Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan, Selasa (24/12/2024). 

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menyampaikan dalam rilies press, bahwa ada 7 orang para pelaku yang ditangkap oleh polisi terdapat 2 orang yang merupakan anak di bawah umur. 

"Ketujuh pelaku tersebut merupakan Warga Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Berawal saat para pelaku geng motor mafia Bangladesh yang sedang merayakan anniversary ke-4 tahun dan melakukan konvoi di seputaran Jalan Kota Kisaran pada hari Sabtu (14/12/2024) lalu", kata Kapolres. 

Masih kata Kapolres, para geng motor ini mendapatkan informasi bahwa geng motor ini diejek oleh kelompok geng motor lainnya di jalan mahoni. Dengan jumlah kurang lebih tiga puluh orang melakukan konvoi di seputaran Kota Kisaran dengan membawa sebuah clurit dan kayu belahan, dengan kemudian melakukan pengrusakan mengunakan pecahan batu bata dan batu kerikil. 

"Para pelaku yang juga gemot melempar Kantor Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan dengan cara memanjat pagar dan melempari, hingga beberapa bagian kantor mengalami kerusakan", kata Kapolres. 

Adapun pasal yang dipersangkakan 5 dari 7 orang pelaku ini adalah pasal 170 ayat (1) Jo 56 KUHP Subs 406 ayat (1) Jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan badan sebagai menurut pasal 170 dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan dan menurut pasal 406 dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Kemudian 2 orang pelaku lainnya dipersangkakan pasal 170 ayat Jo 56 KUHP 406 ayat 1 Jo 55 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Menurut para pelaku saat diwawancarai  awak media ini, mengatakan bahwa ada anggota geng motor lain yang sedang berada di dalam kantor itu. (red) 

 

MEDAN I TROPONG _ Mobilitas kendaraan masuk dan keluar Sumatera Utara mengalami lonjakan signifikan dalam 24 jam terakhir, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Data Polda Sumut mencatat, dari Minggu, 22 Desember 2024 hingga Senin, 23 Desember 2024 pukul 15.00 WIB, ribuan kendaraan melintasi perbatasan melalui Langkat, Mandailing Natal (Madina), dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Di Langkat, tercatat 18.988 kendaraan masuk, dengan rincian roda enam (R6) sebanyak 1.315 unit, roda empat (R4) 9.425 unit, dan roda dua (R2) 8.248 unit. Kendaraan yang keluar sebanyak 14.222 unit. 

Sementara di Madina, arus masuk mencapai 8.600 kendaraan, dengan dominasi kendaraan roda dua sebanyak 5.012 unit. Labusel menjadi jalur dengan volume kendaraan tertinggi, mencatat 24.284 kendaraan masuk, sebagian besar merupakan kendaraan pribadi roda empat.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, SIK., M.H, mengatakan bahwa peningkatan arus kendaraan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat untuk libur Nataru.

"Pergerakan kendaraan meningkat signifikan, khususnya di jalur strategis seperti Langkat, Madina, dan Labusel. Kami telah mengantisipasi dengan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan untuk menjaga kelancaran", ungkapnya.

Selain itu, Kombes Hadi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Polisi menempatkan personel di pos-pos pengamanan dan pelayanan serta meningkatkan patroli agar perjalanan masyarakat aman dan nyaman. Hindari perjalanan pada jam-jam puncak untuk meminimalkan kemacetan dan istirahat jika lelah dalam berkendara", tambahnya.

Peningkatan arus kendaraan ini diperkirakan akan terus berlangsung hingga puncak libur panjang. 

Polda Sumut tetap siaga dengan pengamanan maksimal di seluruh perbatasan dan jalur utama untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode Natal dan liburan Tahun Baru. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Unit opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya  Seseorang yang sedang menjual narkotika jenis sabu di Jl. Panglima Polem Kel. Tebing Kisaran Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.

Menindak lanjuti  informasi tersebut unit opsnal menuju ke tempat yang dicurigai  Sesampainya di tempat tersebut Tim melihat 2 (Dua) orang Laki laki ini dengan gerak-gerik mencurigakan sedang Berdiri di depan rumah  kemudian unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat di temukan 3 (Tiga) bungkus plastik Klip sedang yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat 14,58 Bruto , 1 (Satu) bungkus Plastik klip kosong. 

Setelah di  interogasi terhadap pelaku yang mengaku berinisial (A) warga Jl. KH Agus Salim Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan Dan (ASM) warga Jl. KH Agus Salim Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan setelah di introgasi lebih dalam kedua pria tersebut Mengaku bahwa Barang tersebut di dapat Dari saudara ION. 

Tim Langsung melakukan Pengembangan terhadap  ION yang dari keterangan (A) berada di Daerah Jl. Gurame Desa Tanjung Alam kec. Sei Dadap kab. Asahan Di Sebuah Rumah. 

Sesampainya di Rumah Tersebut Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang di dampingin oleh Kadus Dan di Dapati Seseorang yang bernama  (HS) Di rumah tersebut dan tidak di temukan Barang bukti apapun. 

Dan Tim akan terus melakukan pengejaran terhadap ION, akibat perbutannya kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (red)
Diberdayakan oleh Blogger.