ASAHAN I TROPONG _ Kapolres Asahan langsung memimpin Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 42,06 kilogram dan 85.000 butir pil ekstasi dengan menggunakan mesin incinerator (alat pemusnah barang haram) milik Badan Narkotika Nasional (BNN), bertempat di halaman Mapolres Asahan, Jum'at (10/01/2025).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dalam press rilies memaparkan bahwa barang bukti merupakan hasil pengungkapan bulan Oktober hingga November 2024 dengan tiga laporan polisi dimana 7 orang tersangka diamankan, dan dari 7 tersangka diantaranya adalah Pasutri.
“Penangkapan 7 tersangka ini merupakan komitmen kami dalam memberantas Narkoba diwilayah Kabupaten Asahan serta pemusnahan yang dilakukan ini untuk melenyapkan Narkoba agar tidak beredar sehingga menyelamatkan masyarakat terutamanya generasi muda kita di bumi Asahan ini", kata Kapolres Asahan.
Kapolres menambahkannya bahwa, akan ditingkatkan pengawasan terhadap kejahatan peredaran Narkoba serta akan menindak tegas. Afdhal juga meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika ada dicurigai tindakan kejahatan peredaran Narkoba.Bersama kita berantas peredaran Narkoba. Kemudian barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan mesin incenerator.
Terpantau sebelum pemusnahan barang bukti terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan keaslian dengan menggunakan cairan marki oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. (red)
Posting Komentar