ASAHAN I TROPONG _ Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ashaan berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram lewat jalur laut asahan yaitu penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 kg, Selasa (24/12/2024).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dalam Press release didampingi oleh Forkopimda/Mewakili, Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto, SH.MH Kasi Humas Polres Asahan diwakilkan Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr.Anwar Sanusi, Simanjuntak, SH.MH, Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA Asnah Kanit 1 dan Personil Sat Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan menerangkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan Sabtu tanggal 14 Desember 2024, sekitar Pukul 05:00 wib, di Perairan Kuala Silau Baru Kec. Silau Laut Kab. Asahan dan Jalan Husni Thamrin Kel. Sijambi Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
"Dalam Penangkapan tersebut Total Tim dari satres Narkoba Polres Asahan Mengamankan 4 tersangka, yang mana mereka mengaku sebagai kurir", kata Kapolres.
Adapun tersangka yaitu A (55) Warga Binjai Serbangan, Lk I, Desa Binjai Serbangan, Kec. Air Joman, Inisial J (56) Warga Dusun |, Desa Sei Kamah II, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan, Inisial R (36) Warga Dusun II, Desa Suka Damai, Kec. Perdamaran, Kab. OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan Inisial T (27) Warga Jalan Lubuk Saung, Desa Pangkalan Balai, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
"Para Pelaku jaringan Narkoba Malaysia ini berkamuflase menggunakan sampan kayu dan berlabuh di perairan Kuala Silau Baru, Kecamatan Silau Laut", kata Kapolres.
Dari sumber yang dapat dipercaya, Kasat Narkoba dan Tim mendekati dua orang laki laki didalam sampan kayu tersebut dengan inisial A (55) dan J (56) setelah keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang berada di dalam Fiber sampan tersebut.
"Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada inisial R dan T masing masing 3 (tiga) bungkus narkotika sabu atas perintah dari inisial B warga Malaysia", kata Kapolres.
Kemudian Kasat Narkoba melakukan pengembangan, kata Kapolres dan berhasil mengamankan inisial R dan T di jalan Husni Thamrin Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Serta dilakukan interogasi terhadap R dan T yang menerangkan bahwa keduanya disuruh menjemput narkotika jenis sabu masing-masing 3 (tiga) bungkus dari pelaku berinisial J.
Setelah dilakukan konfrontir terhadap ke empat pelaku, ternyata warga Malaysia yang inisial B dan J adalah orang yang sama, namun menggunakan nama dan nomor Handphone yang berbeda.
"Akibat Kenekatannya saat ini keempat pria tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan selanjutnya", pungkas Kapolres.
Kepada rekan- rekan awak media Kapolres asahan mengatakan " apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara. (red)
Posting Komentar