Halloween party ideas 2015

 


 

ASAHAN I TROPONG _ Sidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Asahan pada hari Jumat, 06 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Medan ruang Cakra 9 yang di komandoi Jaksa Penuntut Umum Gerald Badia Febian yang juga sebagai Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan dalam sidang Korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran dengan 4 (Empat) orang terdakwa, Muhammad Hidayat selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara (MAN), juga Direktur CV Zamrud, pada persidangan Majelis Hakim yang di Ketuai Lucas Sahabat Duha dengan hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Sontian Siahaan, meghukum terdakwa dengan Pidana Penjara 7 (Tujuh) Tahun, Denda Rp. 200 Juta Subsider selama 4 (Empat) bulan Kurungan.

Dari Fakta yang terungkap selama persidangan Majelis Hakim pada amar putusannya menyatakan sependapat dengan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Asahan.

Diduga terdakwa Muhammad Hidayat diyakini sebagai "Aktor Intelektual" terjadinya Korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair JPU.

Bahwa terdakwa diduga menyuruh atau turut serta serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000,-

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa merupakan ‘aktor intelektual’ dalam perkara ini dan tidak berterus terang.

Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan berlaku sopan di persidangan,” urai Sahabat Lucas Duha.

Selain itu, Muhammad Hidayat dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp 4.083.190.000,-

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti (UP) tersebut, maka diganti dengan pidana 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Untuk di ketahui bahwa CV. Zamrud yang berdiri sejak Mei 2006 bergerak di bidang kontraktor dan leveransir, merupakan debitur PT BSS Cabang Pembantu (Capem) Kisaran. Dalam perjalanannya di tahun 2013 posisi terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan sebagai Direktur, digantikan Muhammad Hidayat.

“Adapun Muhammad Hidayat mengajukan Akad Pembiayaan dengan nilai plafon Rp1,5 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, untuk pembangunan rumah sebanyak 41 unit di Perumahan Greend Modeiz dengan waktu selama 12 bulan ke PT Bank Sumut Syariah (BSS) Cabang Pembantu (Capem) Kisaran,” urai Hakim Ketua. 

Karena nilai fasilitas kredit yang diajukan tersebut di atas kewenangan dari Eka Herry Asmadhi selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT BSS (berkas terpisah) kemudian terdakwa meneruskan permohonan dimaksud ke Kantor Pusat PT Bank Sumut di Medan. 

Di bagian lain, walau Kantor Pusat PT Bank Sumut telah menyurati PT BSS Capem Kisaran agar melengkapi kekurangan dalam pengajuan kredit Muhammad Hidayat, namun terdakwa Riski Harnas Harahap selaku Analis Pembiayaan membuat Memorandum Pengusulan Pembiayaan tertanggal 11 Maret 2013. 

Dengan pertimbangan bahwa lokasi perumahan yang akan dilaksanakan secara geografis cukup baik, terletak di wilayah pemukiman penduduk dengan akses jalan yang baik.

Namun fakta terungkap di persidangan, sambung, Hakim Ketua, CV Zamrud tidak memiliki kecakapan menyelesaikan pembangunan perumahan tersebut dan kredit tersebut digunakan untuk menutupi kredit sebelumnya dan berujung pada kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Namun Hakim tidak sependapat JPU untuk ketiga terdakwa lainnya yaitu Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap selaku Analis Pembiayaan.

Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Subsider JPU. 

“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ketiga terdakwa juga tidak dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara,” urai Hakim Ketua.

Mantan Pimpinan Cabang PT BSS Capem Kisaran Eka Herry Asmadhi dipidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan dipidana denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.

Selanjutnya terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dipidana 4 (empat)  tahun penjara dan Riski Harnas Harahap lebih ringan, 2 (dua)  tahun penjara dengan pidana denda berikut subsidair sama seperti Eka Herry Asmadhi.

Sementara sebelumnya, Muhammad Hidayat dituntut JPU agar dipidana selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 300 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) Rp. 4.083.190.000,- dan bila tidak mampu mengembalikan, dipidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. 

Sedangkan Eka Herry Asmadhi dan dua terdakwa lainnya dituntut masing-masing 8 (delapan) tahun penjara dan dengan denda berikut subsidair sama seperti Muhammad Hidayat. Ke- 4 (empat) terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Baik JPU, keempat terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau banding atas vonis tersebut. (red)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.