ASAHAN I TROPONG _ Polres Asahan menggelar konfrensi pres Geng motor (Gemot) Mafia Bangladesh yang telah merusak Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan, di Jalan Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan, Selasa (24/12/2024).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menyampaikan dalam rilies press, bahwa ada 7 orang para pelaku yang ditangkap oleh polisi terdapat 2 orang yang merupakan anak di bawah umur.
"Ketujuh pelaku tersebut merupakan Warga Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Berawal saat para pelaku geng motor mafia Bangladesh yang sedang merayakan anniversary ke-4 tahun dan melakukan konvoi di seputaran Jalan Kota Kisaran pada hari Sabtu (14/12/2024) lalu", kata Kapolres.
Masih kata Kapolres, para geng motor ini mendapatkan informasi bahwa geng motor ini diejek oleh kelompok geng motor lainnya di jalan mahoni. Dengan jumlah kurang lebih tiga puluh orang melakukan konvoi di seputaran Kota Kisaran dengan membawa sebuah clurit dan kayu belahan, dengan kemudian melakukan pengrusakan mengunakan pecahan batu bata dan batu kerikil.
"Para pelaku yang juga gemot melempar Kantor Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan dengan cara memanjat pagar dan melempari, hingga beberapa bagian kantor mengalami kerusakan", kata Kapolres.
Adapun pasal yang dipersangkakan 5 dari 7 orang pelaku ini adalah pasal 170 ayat (1) Jo 56 KUHP Subs 406 ayat (1) Jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan badan sebagai menurut pasal 170 dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan dan menurut pasal 406 dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Kemudian 2 orang pelaku lainnya dipersangkakan pasal 170 ayat Jo 56 KUHP 406 ayat 1 Jo 55 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Menurut para pelaku saat diwawancarai awak media ini, mengatakan bahwa ada anggota geng motor lain yang sedang berada di dalam kantor itu. (red)
Posting Komentar