Halloween party ideas 2015

 


 

ASAHAN I TROPONG _ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga membawa 25 kilogram Narkotika jenis Sabu sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, Senin (14/10/2024) sekitar pukul 14.30 Wib.

Berdasarkan laporan nomor : LP/A/233/X/2024/SPKT SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2024. Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menggelar rilies press di lapangan tengah Mapolres Asahan, Jum'at (18/10/2024) sekitar pukul 14.30 Wib sampai dengan selesai.

Kapolres Asahan memaparkan kronologi, bahwa tersangka adalah dua orang pasangan suami istri dengan suami berinisial MJ (36) dan istrinya inisial SN (29) dengan bukti diamankannya 25 bungkus plastik warna biru dengan merek number one yang diduga berisi kristal narkotika jenis sabu.

"Dua buah kantong plastik kresek berikutnya satu buah kantong kapas warna merah kemudian satelit handphone Android dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan BK 4959 IJ", kata Kapolres.

Adapun penangkapan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 personil kami dari tim lapangan pusat mendapat informasi bahwasanya ada di duga narkotika jenis sabu baru dikirim dari Malaysia menuju ke daerah bagan Asahan kemudian tim ke lapangan dan melakukan penyelidikan dapat informasi pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 akan ada transaksi jual beli sabu.

Kemudian pada saat tim yang bertugas di lapangan, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, melihat ada orang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berboncengan dan membawa kantongan setelah itu langsung melakukan pengejaran dan diamankan di lokasi pertama, tim menemukan sejumlah 13 bungkus kantong plastik dengan tulisan number one yang diduga berisi narkotika jenis sabu setelah itu tim melakukan pengembangan dan melakukan pengeledahan di rumah kedua tersangka, dan di ketemukan lagi 12 bungkus plastik number one yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan keterangan dari MJ bahwasanya yang bersangkutan mendapat upah 5 juta Rupiah per kg di mana Pada saat itu yang perintahkan adalah inisial K yang saat ini masukkan dalam penyelidikan.

"Mohon doanya supaya kita bisa mengungkap untuk jaringan ini untuk kedua tersangka Kami menggunakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kita ketahui dengan berhasilnya kita mengamankan narkotika jenis Sabu ini kita bisa menyelamatkan lebih kurang 100.000 juga manusia dari ancaman narkotika demikianlah paparan, mohon dukungan semua pihak Semoga kita bisa memberikan yang terbaik buat negara ini dan kita bisa membersihkan dari pedagang gelap narkotika", ungkap AKBP Afdhal Junaidi.

Hadir dalam rilies press, Bupati Asaha, Dandim 0208/Asahan, Danlanal T.Balai -Asahan, Kejari Asahan, BNNK Asahan, DPRD Asahan, dan Pengadilan Negeri. (anju)


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.