ASAHAN I TROPONG _ Korban M.Haikal Lubis sedang tidur dikamar kemudian disaat terbangun pada pukul 04.00 Wib, korban tidak melihat handphone (Hp) yang diletakkan korban di kamar, selanjutnya korban mencoba menghubungi no Hpnya, namun sudah tidak aktif lagi pada Senin (23/09/2024).
Kemudian pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2024 korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Sei Kepayang yang di dampingi oleh orang tua korban Darwis Lubis.
Menindaklanjuti laporan Polisi tersebut diatas Kapolsek Sei Kepayang memberi perintah kepada personil unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13/10/ 2024 unit reskrim Polsek Sei Kepayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki diduga pelaku bernama SG (34) Als Irul hendak menjual Hp tanpa dilengkapi dengan Kotak Handphone, selanjutnya team melakukan Undercover buy untuk membeli Handphone tersebut.
Team melihat laki-laki yang diduga pelaku pencurian Handphone di dalam rumah SI Subuh di Dusun I, Desa Sei Kepayang Kanan dan team melakukan penangkapan.
Setelah di Interogasi, pelaku SG Als Irul mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone didalam kamar korban.
Kemudian team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Sei Kepayang untuk proses Penyidikan lebih lanjut. (anju)
Posting Komentar