ASAHAN I TROPONG _ Kapolres Asahan didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas mempaparkan 12 kasus yang dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, bertempat di halaman barak lajang, Senin (20/01/2025) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menjelaskan, bahwa tindak pidana yang berhasil diungkap diantaranya 3 kasus pengungkapan judi, dan 8 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.
Adapun yang pertama dipaparkan Kapolres Asahan yakni, berkaitan dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan iming-iming dapat mengurus kelulusan ujian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, di Dinas Sosial Kabupaten Asahan TA 2024, dengan tersangka berinisial MHA, dan korbannya saudari Novia Sabila Lubis dengan nilai kerugian sebesar Rp. 100 juta.
"Inilah tampang pelaku yang katanya dapat meluluskan untuk menjadi pegawai P3K di Dinas Sosial Kabupatennya Asahan, dan pengakuannya baru kali ini dilakukannya, kita akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, yang informasinya transaksi penyerahan dana dilakukan pada tanggal 5 November 2024, di salah satu warung kopi yang ada di Asahan,"
sebut Kapolres sambil menunjuk pelaku.
Masih kata Kapolres, "saat itu orang tua korban mendatangi diduga pelaku menyerahkan dana yang diminta, dan untuk meyakinkan korban, pelaku mendampingi korban saat tes ujian yang dilaksanakan di Deli Serdang, adapun pasal yang dipersangkakan pasal 378 atau pasal 372 pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar kuitansi dengan nilai uang sebesar rp100 juta, untuk pengurusan P3K tahun 2024".
Untuk kasus kedua adalah kasus tindak pidana tindak pidana judi online, dengan barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai transaksi sebesar Rp. 110.000 dan satu unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk menerima dan mengirim angka pasangan judi Macau, pasal yang dikenakan adalah pasal 303 ayat 1 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1E, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Ketuga juga kasus tindak pidana perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di daerah Air Joman Kabupaten Asahan, dengan tersangka 2 orang yang masing-masing berinisial AP yang bertugas sebagai kasir atau anak koin, dan APS, dengan barang bukti diamankan 3 unit mesin judi tembak ikan, uang tunai, satu buah buku mereka operasional dan satu buah dengan handphone, pasal yang dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1E dengan ancaman 9 tahun penjara.
Keempat masih kasus judi dan kali ini TKP nya di yang lokasinya Kecamatan Bandar Pulau, tepatnya di Dusun 1 Desa Sakti, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Kapolsek beserta personilnya melaksanakan penindakan dilokasi dan berhasil mengamankan satu unit mesin judi jenis tembak ikan dan tersangkanya kabur semua.
Kasus selanjutnya adalah kasus kelima, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, dengan TKP di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dengan korban yang bernama Fitri Wahyuni, sementara tersangka berinisial Michelle, dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dan ini merupakan kasus
curanmor dan pada saat dilakukan proses penangkapan diduga pelaku melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan petugas, akhirnya petugas melaksanakan tindakan dengan menggunakan senjata api mengenai bagian kaki korban, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku
pasal 363 ayat 2 pidana dengan hukuman
paling lama 9 tahun penjara.
Kasus Curanmor berikutnya merupakan kasus keenam yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB denganTKP di jalan pondok Lingkungan III, Kelurahan Sei Renggas
Kecamatan Kisaran Barat, pasal yang persangkakan adalah pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Kasus yang ketujuh merupakan kasus membongkar rumah yang terjadi hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 ,sekitar pukul 23.30 WIB dengan TKP di jalan Anwar Kisaran Kabupaten Asahan, dengan korban atas nama Koko Wibowo dan tersangka berinisial MR, dengan Barang bukti berupa tiga buah kipas angin, dua tungku kompor gas, satu tungku kompor cor gas, satu tabung gas 3 kg, satu buah rice cooker, satu buah galon Aqua, dan dua buah dandang masakan, sementara pasal yang menyeretnya adalah pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berikutnya kasus yang kedelapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kasus curanmor, yang terjadi
Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 16.50 WIB, lokasinya di samping Kantor Bank BRI unit Sentang Kisaran Timur, dengan korban yang bernama Koko Kazumi dan tersangka berinisial JS, dengan barang bukti berupa 1 buah kunci T, rekaman CCTV, satu stel buah baju dan celana, kepada tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 2 pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sementara Kasus kesembilan masih kasus tindak pidana pencurian pemberatan yang terjadi hari Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB dengan TKP di Dusun 4 Desa Perlompongan Air Batu, Kabupaten Asahan dengan korban bernama Jamasron Tua Simatupang, dengan tersangka dua yang masing-masing berinisial CKH dan NR Alias Opung dengan BB berupa 1 unit HP merk Vivo y21, 1 buah kotak HP merk Vivo y21s, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, pasal yang di persangkakan pasal 363 ayat 2, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan kasus yang kesepuluh kasus yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, dengan TKP di dusun 3 Desa Perkebunan Ael Nagaga Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, dengan korbannya yang bernama Faisal Hadi, dengan tersangka I Alias M dengan barang bukti diamankan satu unit sepeda motor roda dua merk Honda Vario, dan satu unit laptop merk Acer warna hitam, dengan pasal yang mengancamnya pasal 363 ayat 2 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berikutnya masih kasus yang kesebelas juga masih kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang waktunya hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 02.00 WIB, dengan TKP di Dusun V, Desa Rawasari Kecamatan Aek Kuasan atas korbannya yang bernama Poniyah, dengan tersangka HA Alias Kentung dengan BB berupa 1 unit HP merk Vivo y1s, satu buah baju kaos oblong warna hitam, satu dompet emas warna krem, dan satu unit HP Xiaomi, dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan
ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Dan terakhir yang kedua belas adalah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ini lebih fatal lagi mengingat korbannya adalah PT. KAI, dengan pelaku yang berinisial M alias Bandot dan Selfie, dengan barang bukti 30 batang besi rel KA yang panjangnya masing-masing sekitar setengah meter, satu unit mobil dam truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BK 8550 L, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, satu gancu, satu buah Parang, dan satu buah tembilang, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa Lobojibur Kecamatan Aek Kuasan, dan kepada pelaku dikenakan pasal : pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (red)