Halloween party ideas 2015

 


ASAHAN I TROPONG _  Geger,...jasad mengambang tersangkut ditengah aliran Sungai Silau hingga menggegerkan Warga Dusun 13, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin (20/01/2025). 

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak mancing, dan menemukan korban tersangkut ditengah aliran sungai silau.

Namun, setelah dilihat, masyarakat tidak mengetahui dan mengenali korban. Bahkan masyarakat tidak mengetahui jasad korban tersebut.

Awak Media coba mengkonfirmasi Sekretaris BPBD Kabupaten Asahan, Muliadong, beliau mengaku korban telah dievakuasi oleh timnya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban.

"Satu orang jasad pria sudah kami lakukan evakuasi. Dimana yang pertama menemukan adalah warga, dan melaporkan ke kami (BPBD) untuk dimintai pertolongan", kata Muliadong.

Masih lanjutnya, adapun korban memiliki ciri-ciri berbadan cukup tinggi, dengan mengenakan pakaian merah serta celana ponggol jeans.

"Saat ini identitas belum diketahui, masih dilakukan pemeriksaan, dan hanya saja korban saat ditemukan menggunakan pakaian merah dengan stelan celana ponggol jeans," jelasnya.

Menurut informasi, terdapat beberapa luka dibagian tubuh korban, tetapi menurut Sekretaris BPBD belum mengetahui secara pasti.

"Kami hanya membantu mengevakuasi korban dan Kami serahkan ke Puskesmas Air Joman", ungkapnya. 

Dengan penemuan jasad membuat masyarakat geger dan berkerumun, hanya untuk mengetahui siapa korban tersebut dan sampai saat ini belum ada yang mengenali korban (jasad,red) pria yang sudah dalam kondisi membengkak. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _ Kapolres Asahan didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas mempaparkan 12 kasus yang dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, bertempat di halaman barak lajang, Senin (20/01/2025) sekitar pukul 17.00 Wib. 

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menjelaskan, bahwa tindak pidana yang berhasil diungkap diantaranya 3 kasus pengungkapan judi, dan 8 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Adapun yang pertama dipaparkan Kapolres Asahan yakni, berkaitan dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan iming-iming dapat mengurus kelulusan ujian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, di Dinas Sosial Kabupaten Asahan TA 2024, dengan tersangka berinisial MHA, dan korbannya saudari Novia Sabila Lubis dengan nilai kerugian sebesar Rp. 100 juta.

"Inilah tampang pelaku yang katanya dapat meluluskan untuk menjadi pegawai P3K di Dinas Sosial Kabupatennya Asahan, dan pengakuannya baru kali ini dilakukannya, kita akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, yang informasinya transaksi penyerahan dana dilakukan pada tanggal 5 November 2024, di salah satu warung kopi yang ada di Asahan,"
sebut Kapolres sambil menunjuk pelaku. 

Masih kata Kapolres, "saat itu orang tua korban mendatangi diduga pelaku menyerahkan dana yang diminta, dan untuk meyakinkan korban, pelaku  mendampingi korban saat tes ujian yang dilaksanakan di Deli Serdang, adapun pasal yang dipersangkakan pasal 378 atau pasal 372 pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar kuitansi dengan nilai uang sebesar rp100 juta, untuk pengurusan P3K tahun 2024".

Untuk kasus kedua adalah kasus tindak pidana tindak pidana judi online, dengan barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai transaksi sebesar Rp. 110.000 dan satu unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk menerima dan mengirim angka pasangan judi Macau, pasal yang dikenakan adalah pasal 303 ayat 1 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1E, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Ketuga juga kasus tindak pidana perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di daerah Air Joman Kabupaten Asahan, dengan tersangka 2 orang yang masing-masing berinisial AP yang bertugas sebagai kasir atau anak koin, dan APS, dengan barang bukti diamankan 3 unit mesin judi tembak ikan, uang tunai, satu buah buku mereka operasional dan satu buah dengan handphone, pasal yang dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-1 junto  pasal 55 ayat 1 ke 1E dengan ancaman 9 tahun penjara.

Keempat masih kasus judi dan kali ini  TKP nya di yang lokasinya Kecamatan Bandar Pulau, tepatnya di Dusun 1 Desa Sakti, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Kapolsek beserta personilnya melaksanakan penindakan dilokasi dan berhasil mengamankan satu unit mesin judi jenis tembak ikan dan tersangkanya kabur semua.

Kasus selanjutnya adalah kasus kelima, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, dengan TKP di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dengan korban yang bernama Fitri Wahyuni, sementara tersangka berinisial Michelle, dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dan ini merupakan kasus 
curanmor dan pada saat dilakukan proses penangkapan diduga pelaku melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan petugas, akhirnya petugas melaksanakan tindakan dengan menggunakan senjata api mengenai bagian kaki korban, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku 
pasal 363 ayat 2 pidana dengan hukuman 
paling lama 9 tahun penjara.

Kasus Curanmor berikutnya merupakan kasus keenam yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB denganTKP di jalan pondok Lingkungan III, Kelurahan Sei Renggas 
Kecamatan Kisaran Barat, pasal yang  persangkakan adalah pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kasus yang ketujuh merupakan kasus membongkar rumah yang terjadi hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 ,sekitar pukul 23.30 WIB dengan TKP di jalan Anwar Kisaran Kabupaten Asahan, dengan korban atas nama Koko Wibowo dan tersangka berinisial MR, dengan Barang bukti berupa tiga buah kipas angin, dua tungku kompor gas, satu tungku kompor cor gas, satu tabung gas 3 kg, satu buah rice cooker, satu buah galon Aqua, dan dua buah dandang masakan, sementara pasal yang menyeretnya adalah pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Berikutnya kasus yang kedelapan kasus  tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kasus curanmor, yang terjadi 
Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 16.50 WIB, lokasinya di samping Kantor Bank BRI unit Sentang Kisaran Timur, dengan korban yang bernama Koko Kazumi dan tersangka berinisial  JS, dengan barang bukti berupa 1 buah kunci T, rekaman CCTV, satu stel buah baju dan celana, kepada tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 2 pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara Kasus kesembilan masih kasus tindak pidana pencurian pemberatan yang terjadi hari  Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul  05.00 WIB dengan TKP di Dusun 4 Desa Perlompongan Air Batu, Kabupaten Asahan dengan korban bernama Jamasron Tua Simatupang, dengan tersangka dua yang masing-masing berinisial CKH dan NR Alias Opung dengan BB berupa 1 unit HP merk Vivo y21, 1 buah kotak HP merk Vivo y21s, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,  pasal yang di persangkakan pasal 363 ayat 2, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan kasus yang kesepuluh kasus yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, dengan TKP di dusun 3 Desa Perkebunan Ael Nagaga Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, dengan korbannya yang bernama Faisal Hadi, dengan tersangka I Alias M dengan barang bukti diamankan satu unit sepeda motor roda dua merk Honda Vario, dan satu unit laptop merk Acer warna hitam, dengan pasal yang mengancamnya pasal 363 ayat 2 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Berikutnya masih kasus yang kesebelas juga masih kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang waktunya hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 02.00 WIB, dengan TKP di Dusun V, Desa Rawasari Kecamatan Aek Kuasan atas korbannya yang bernama Poniyah, dengan tersangka HA Alias Kentung dengan BB berupa 1 unit HP merk Vivo y1s, satu buah baju kaos oblong warna hitam, satu dompet emas warna krem, dan satu unit HP Xiaomi, dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan 
ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Dan terakhir yang kedua belas adalah kasus tindak pidana  pencurian dengan pemberatan, yang ini lebih fatal lagi mengingat korbannya adalah PT. KAI, dengan pelaku yang berinisial M alias Bandot dan Selfie, dengan barang bukti 30 batang besi rel KA yang panjangnya masing-masing sekitar setengah meter, satu unit mobil dam truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BK 8550 L, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, satu gancu, satu buah Parang, dan satu buah tembilang, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa Lobojibur Kecamatan Aek Kuasan, dan kepada pelaku dikenakan pasal : pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _  Kapolres Asahan langsung memimpin Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 42,06 kilogram dan 85.000 butir pil ekstasi dengan menggunakan mesin incinerator (alat pemusnah barang haram) milik Badan Narkotika Nasional (BNN), bertempat di halaman Mapolres Asahan, Jum'at (10/01/2025).

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dalam press rilies memaparkan bahwa barang bukti merupakan hasil pengungkapan bulan Oktober hingga November 2024 dengan tiga laporan polisi dimana 7 orang tersangka diamankan, dan dari 7 tersangka diantaranya adalah Pasutri.

“Penangkapan 7 tersangka ini merupakan komitmen kami dalam memberantas Narkoba diwilayah Kabupaten Asahan serta pemusnahan yang dilakukan ini untuk melenyapkan Narkoba agar tidak beredar sehingga menyelamatkan masyarakat terutamanya generasi muda kita di bumi Asahan ini", kata Kapolres Asahan. 

Kapolres menambahkannya bahwa, akan ditingkatkan pengawasan terhadap kejahatan peredaran Narkoba serta akan menindak tegas. Afdhal juga meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika ada dicurigai tindakan kejahatan peredaran Narkoba.Bersama kita berantas peredaran Narkoba. Kemudian barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan mesin incenerator. 

Terpantau sebelum pemusnahan barang bukti terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan keaslian dengan menggunakan cairan marki oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _  Bupati Asahan H. Surya BSc membuka Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Januari tahun 2025 bertempat di Aula Melati Kabupaten Asahan, Jumat (10/01/2025). 

Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Sekretatis Daerah Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya.

Bimbingan dan arahan Bupati Asahan H. Surya BSc, momen Nataru sudah selesai dan alhamdulillah arus mudik berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Kondisi juga ini juga tak terlepas dari adanya jalan tol Indrapura-Limapuluh-Kisaran. Pemerintah Kabupaten Asahan harus mengoptimalkan keberadaan jalan tol tersebut, mari kita lakukan pembangunan dan pengembangan inovasi di dalam kegiatan dan program OPD teknis terkait pemanfaatan jalan tol yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga citra baik Kabupaten Asahan. 

" Kepada seluruh Camat, saya minta agar mempersiapkan kegiatan MTQ tingkat Desa dan Kelurahan dengan sebaik-baiknya. Khusus kepada Kepala Puskesmas, saya minta untuk membuat pencegahan terhadap penyakit yang ada khususnya virus yang viral sekarang ini yaitu virus HMPV (Human Meta Pneumo Virus)." Pesan Bupati

Di lanjutkan dengan ekspos dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan terkait kegiatan tender OPD yang di proses pada bulan Januari 2025, ekspos Kepala Bapenda Kabupaten Asahan terkait evaluasi terhadap PAD tahun 2024 dan ekspos Kepala BKAD Kabupaten Asahan terkait reaslisasi anggaran tahun 2024. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Asahan Tahun 2025, KPU Kabupaten Asahan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Nomor Urut 1 Saudara Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi dan Saudara Rianto SH MAP dengan perolehan suara sebanyak 178.671 suara atau 74,92% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Asahan Periode Tahun 2025 - 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024.

Penetapan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Antariksa Kisaran dihadiri oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan yang juga Calon Bupati Asahan terpilih, Calon Wakil Bupati Asahan terpilih, Dandim 0208/Asahan, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Asahan, mewakili Kajari Asahan, mewakili Kapolres Asahan, Ketua KPU Kabupaten Asahan, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Ketua Partai Politik dan tamu undangan lainnya.

Pada sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat menyampaikan, hari ini KPU Kabupaten Asahan menetapkan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi dan Rianto SH MAP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan periode Tahun 2025 - 2030. Setelah penetapan ini , selanjutnya surat keputusan akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk diusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Asahan, ” tutur Hidayat.

Ditempat yang sama Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, dengan di tanda tanganinya berita acara penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Asahan Tahun 2024 , kami berharap kepada seluruh elemen untuk tetap menghormati hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga kita dapat membangun Kabupaten Asahan dengan lebih baik lagi untuk kedepannya. "Kami ucapkan selamat dan sukses kepada Calon Kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Semoga bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai pemimpin yang amanah", harap Bupati Asahan.

Lebih lanjut Bupati Asahan berharap kepada masyarakat Kabupaten Asahan dapat membantu Bupati dan Wakil Bupati Asahan membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih lagi kedepannya. Bupati juga berharap, Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih dapat melanjutkan pembangunan di Kabupaten Asahan dan menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Asahan.

Usai penetapan tersebut, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi yang juga Bupati Asahan terpilih periode 2025-2030 mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kabupayen Asahan yang telah membantu pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Asahan berjalan dengan aman dan lancar. Kepada penyelenggara saya mengucapkan terima kasih atas kerjakerasnya dalam melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Taufik mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang telah menggunakan hak suaranya. "Kami akan menjaga amanah yang diberikan masyarakat Kabupaten Asahan dengan sebaik-baiknya dan menjalankan roda Pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku", tandasnya. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Ketua DPRD Kabupaten Asahan H.Efi Irwansyah Pane, M.K.M memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Masa Persidangan ke-I Tahun Anggaran 2025 dalam acara Pengumuman Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (06/01/2025).

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.

Pada rapat paripurna ini Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., mengatakan melalui momentum ini perkenankan saya menyampaiakan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran yang telah membantu kami menjalankan roda pemerintahan selama masa kepemimpinan kami. Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin selama ini dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama kurang lebih empat tahun terakhir, bersama Wakil Bupati, kami telah berupaya untuk menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.

"Berbagai program dan kegiatan telah kami laksanakan, baik di bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan yang baik. Hari ini menandai berakhirnya satu periode kepemimpinan kami. Namun, semangat pengabdian kami kepada masyarakat tidak akan pernah padam. Kami percaya bahwa tongkat estapet pembangunan Kabupaten Asahan akan terus berlanjut dengan kepemimpinan yang baru", ungkapnya.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Asahan yang telah menggunakan hak demokrasinya di dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 yang lalu. Kepada pemimpin yang baru, Bapak Wakil Bupati yang sekarang terpilih menjadi Bupati Asahan yang baru, kami ucapkan selamat atas amanah yang telah diberikan, semoga bapak dapat membawa Kabupaten Asahan  kearah yang lebih baik lagi.

"Secara pribadi dan kedinasan, saya meminta maaf jika selama saya memimpin Kabupaten Asahan masih ada kekurangan. "Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk terus bersatu padu membangun Kabupaten Asahan, mari kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan untuk mencapai tujuan bersama", tandasnya. (red) 

 

ASAHAN I TROPONG _ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H. memimpin apel gabungan bulan Januari ditahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (06/01/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat  meningkatkan Inovasi dan prestasi serta etos kerja yang lebih baik lagi dimulai dari diri kita sendiri, 
demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kemudian dalam bekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menertibkan arsip seluruh surat - surat berdasarkan agenda yang dapat untuk dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, penerapan absensi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan merupakan upaya menegakkan Kedisiplinan untuk menjadi lebih baik lagi hal ini juga berkaitan dengan TPP. (red) 
Diberdayakan oleh Blogger.