Halloween party ideas 2015

 


ASAHAN I TROPONG _ Dalam rangka meningkatkan rasa kekeluargaan dalam persaudaraan untuk kebersamaan sesama pengurus dan anggota Lembaga Adat Dalihan Natolu Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) Kabupaten Asahan mengadakan kegiatan Family Gathering 2025 di obyek wisata Pamah Simelir Cottage yang terletak di Dusun Pamah Semelir, Desa Tangkahan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Jum'at (30/5/2025).

Family Gathering ini dirancang khusus selama dua (2) hari, Jum'at dan Sabtu (30-31 Mei 2025) yang melibatkan seluruh anggota keluarga. Dimana anak-anak dapat menikmati serunya games yang penuh keceriaan, sementara orang tua baik itu penguruh dan anggota terlibat dalam diskusi bebas dan masak-masak bersama. Kebersamaan semakin terjalin melalui sesi foto bersama yang penuh tawa.



Makan bersama dijadikan momen berharga untuk bertukar cerita dan merajut keakraban. Suasana penuh canda dan tawa memperkuat hubungan antar sesama, menciptakan atmosfer kekeluargaan yang hangat dan akrab.

Dalam sambutan Ketua Tabagsel Kabupaten Asahan, Nauli Parlaungan Siregar menyampaikan rasa syukur atas kehadiran seluruh keluarga. "Family Gathering ini adalah bukti nyata bahwa kita bukan hanya sekadar sebuah wacana keluarga, tetapi sebuah keluarga besar. Melalui momen kebersamaan seperti ini, kita memperkuat hubungan, kita bukan hanya sebagai pengurus dan anggota, tetapi sebagai satu keluarga,” ujar Nauli dengan semangat.



Nauli P Siregar juga mengapresiasi panitia yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan acara ini. “Terima kasih kepada panitia yang telah menghadirkan acara yang berkesan ini. Semoga momen kebersamaan ini dapat terus menjadi sumber inspirasi untuk kita semua,” tambah Nauli. 

Family Gathering di kawasan wisata Langkat ini tidak hanya menjadi ajang rekreasi, tetapi juga menjadi wujud nyata dari tradisi kekeluargaan yang terjaga dengan baik di lingkungan Sumatera Utara. 




“insyallah kita akan rencanakan, acara seperti ini akan dilaksanakan per semester sekali", pungkas Nauli P Siregar. 

Acara tersebut menonjolkan serangkaian kegiatan senam bersama, jalan santai dan karaokean yang berhasil mempererat tali silaturahmi keluarga Tabagsel Asahan. (red) 


 


ASAHAN I TROPONG _ Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima penghargaan Nasional Apresiasi Kepala Daerah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (RI) atas komitmennya dalam pelestarian bahasa dan budaya daerah melalui sektor pendidikan. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed dalam acara Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FBIN) Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Bojongsari Depok provinsi Jawa Barat pada Senin, (26/05/ 2025).

FBIN merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendorong pelestarian bahasa ibu serta penguatan identitas budaya lokal di kalangan generasi muda. Acara ini diikuti oleh perwakilan siswa dan guru dari seluruh provinsi di Indonesia, menampilkan berbagai pertunjukan, lomba pidato, baca puisi, mendongeng, dan pementasan dalam berbagai bahasa daerah.

Menteri Abdul Mu’ti menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam menjaga dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bagian integral dari pendidikan karakter bangsa. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Asahan atas dukungan aktif dan konsistensinya dalam mengintegrasikan pelestarian bahasa daerah ke dalam kebijakan pendidikan daerah. Menurutnya, peran daerah sangat strategis dalam merawat keberagaman bahasa ibu sebagai bagian dari ketahanan budaya Nasional.

Bupati Asahan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. "Ini adalah bentuk penghargaan terhadap semangat kolektif masyarakat Asahan dalam menjaga warisan budaya. Saya dedikasikan penghargaan ini untuk seluruh guru, siswa, budayawan, dan tokoh masyarakat yang terus menghidupkan bahasa ibu di tengah arus globalisasi”. Ucap Bupati Asahan.

Lebih lanjut, Bupati berharap agar momentum ini dapat memperkuat kesadaran bersama bahwa bahasa ibu bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga jati diri dan kekuatan budaya bangsa. 

"Ke depan, kami akan terus mendorong pelibatan sekolah, keluarga, dan komunitas budaya untuk menjadikan bahasa daerah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, baik di ruang pendidikan maupun di ruang publik”. Tambahnya.

Kegiatan FBIN 2025 ini menjadi refleksi nasional atas pentingnya menjaga keberagaman bahasa sebagai aset kebudayaan yang harus dilestarikan lintas generasi, serta sebagai medium untuk mempererat persatuan dan memperkuat karakter bangsa Indonesia sejak usia dini.

Pada kegiatan ini, Bupati Asahan tampak didampingi oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan, antara lain Plt. Kepala Dinas Pendidikan Musa, S.Pd, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Sosial Asrul Wahid, SE serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Kejaksaan Negeri Asahan tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. 

Adapun kedua tersangka tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Punggulan, Suyatno dan Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara Desa). 

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, bahwa keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. 

"Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Heriyanto, Senin (26/5/2025).

Heriyanto menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024 yang dilakukan tanpa transparansi atau  tidak sesuai aturan. Dana dicairkan tanpa dokumen yang sah serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Kemudian sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.

“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata Heriyanto.

Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa dan mengingatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _ Komisi B DPRD Kabupaten Asahan melakukan monitoring kunjungi Desa desa di Kecamatan Pulo Bandring yang wilayahnya berbatasan dengan Perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Tbk, Sabtu (24/5/2025).

Adapun Desa yang dimonitoring Komisi B DPRD Asahan, yakni Desa Tanah Rakyat, Desa Taman Sari, Desa Bunut Sebrang, Desa Suka Makmur, dan Desa Sido Mulyo, semua berada di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. 

Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan di Ketuai Irwansyah Siregar didampingi Gulsen Pohan, AMK, Suheri, Surya Bakhi, S Kom, Edy Sirait dan Nijaruddin, SH, MM diterima langsung Kepala Desa (Kades) Tanah Rakyat, Saimun beserta LPM dan BPD di Kantor Desa Tanah Rakyat, Jalan Flamboyan, No 2c, Dusun V, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. 

Kades Tanah Rakyat meminta kepada DPRD Kabupaten Asahan mengembalian akses jalan yang memang dari dulu ada jalan, namun sudah tidak aktif, agar diaktifkan kembali.

"Karena Jalan antara Desa Gedangan dan Desa Tanah Rakyat dapat memudahkan dan memulihkan ekonomi bagi masyarakat yang akan menggunakan akses jalan, pertama untuk sekolah anak-anak kita di SMP Negeri 1 Pulo Bandring yang di Desa Gedangan, banyak yang lewat dari akses jalan ini yang panjangnya 640 meter, jadi kami mohon agar kiranya Komisi B DPRD Asahan supaya, dapat jalan ini mau diaktifkan kembali", ucap Saimun. 

Kemudian Kades Taman Sari meminta kepada DPRD Asahan agar sudi kiranya membantu Masyarakat khususnya Taman Sari supaya dapat membangun akses jalan ini, dimana sering banjir sehingga menghambat perekonomian, diharapkan kehadiran Komisi B dapat merubah jalan lancar dan ekonomi lancar. 

"Terima kasih yang pertama kepada Komisi B DPRD Asahan yang langsung terjun ke masyarakat bertemu kepada kami, harapan kami ya kepada komisi B DPRD Asahan. Disini Saya sudah 20 tahun kepala desa,harapan saya ada peninggalan saya selama menjabat kepala desa", ucap Arifin Simatupang. 

Selanjutnya Kades Bunut Sebrang menyampaikan, fasilitas lapangan olahraga guna mengatasi tingkah laku dalam menghindari bahaya narkoba. 

"Kita sudah mengajukan permintaan yang tadi dengan pihak BSP, dimana waktu itu dari desa apa yang bisa diperlukan untuk desa ini, saat kami diundang pihak BSP kumpul di Hotel  Singapure Land. Terutama sarana lapangan Olahraga Pak, karena lapangan olahraga tidak mempunyai, Jadi kami ajukan seluas 150 x 150, itu pun sudah kami buat apa saja yang dibutuhkan, seperti Proposalnya, kemarin kami sudah pernah lanjutkan ke Perkim  sekitar tahun 2020, namun belum ada. Disini kami permohonan ke DPRD Asahan untuk disetujuin", ujar Junaidi. 

Kemudian Kades Suka Makmur, meminta Komisi B DPRD Asahan dapat membantu masalah banjir yang ada di Desa Suka Makmur yang dikelilingi perkebunan BSP. 

"Pengaduan kami memohon ke komisi artinya kami meminta masalah banjir yang ada di area kebun BSP ini yang pertama penyebabnya adalah saluran-saluran air dimana kurang lancar karena tidak ada normalisasi atau dreanase, sebab ada banjir musiman, begitu banjirnya datang kami bergotongroyong membuka jalan air. Dan kebun BSP tidak  membangun normalisasi, serta kerjasama perusahaan tersebut tidak ada menggulirkan CSR ke desa kami, belum ada sama sekali", ucap Siswandi. 

Sementara Kades Sido Mulyo Rusdianto menyampaikan permohonan untuk membuat perkuburannya, selama ini melalui aspirasi masyarakat bagaimana telah mengusulkan ke perusahaan BSP dengan usulan tersebut dapatlah merealisasikan apa yang sudah dimohonkan, salah satunya untuk pemakaman yang belum ada, usulan tersebut tidak sampaikan ke pihak perusahaan BSP saja, kemudian mengajukan melalui dinas perkim. 

"Harapan kita, ya mohonlah di realisasikan, karena memang itulah yang sangat-sangat diharapkan oleh masyarakat khususnya masyarakat sido mulyo tidak punya sama sekali untuk pemakaman umum. Selain dari pada pemakaman, kami melalui ketua dan pemerintahan desa dan masyarakat, harapan kita di samping untuk pemakaman di situ juga kita usulkan untuk fasilitas umum, salah satunya lapangan olahraga antara lain lapangan bola kaki kemudian lapangan Batminton  dan sebagainya. Kemudian untuk fasilitas pendidikan seperti itu, adapun luasan yang kami mohonkan ke pihak perusahaan lebih kurang luasnya 5 hektar", ujarnya. 

Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siregar menjelaskan atas pemohonan tersebut, bahwa pertemuan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Pulo bandring mereka mengatakan CSR dari perusahaan tidak pernah mereka menerimanya dan telah kami turun ke lapangan pada hari ini dengan langsung menemui Kepala Desa yang mana perusahaan akan menjanjikan melepaskan HGU nya seluas 80 hektar untuk keperluan di desa, salah satunya sarana olahraga, Pemakaman dan lain-lain itu, sampai saat ini belum terealisasi. Jadi kami dari pihak DPRD Asahan Komisi B akan memanggil perusahaan dan pihak Pemda dan seluruh kepala desa. 

"Saya akan mengadakan RTP di kantor DPRD untuk mendengar HGU 80 hektar untuk sarana prasarana Desa, namun pihak perusahaan tidak pernah memberitahukan kepada DPRD masalah yang akan dilepaskannya, kami dapat pada hari ini dari keterangan kepala desa - kepala desa di Kecamatan Pulo Bandring", ungkapnya. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _ Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus pencurian rangka baja dan ring termek dari lokasi pembangunan kandang ayam milik Freddy alias Pak Eka (53), warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Air Joman AKP SRT Siburian mengatakan pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun VII, Desa Air Joman. Peristiwa ini dilaporkan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 36 / V / 2025 / SU / Res Ash / Sek Air Joman / Polda Sumut tertanggal 19 Mei 2025.

Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh korban setelah menerima laporan dari penjaga kebunnya, Pipit, yang melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ke lokasi, diketahui sebanyak 36 batang rangka baja merk TASO 7575 dan 24 batang ring termek telah hilang.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Bambang Saputra alias Bambang (25), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun VII, lokasi yang sama dengan tempat kejadian.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP SRT Siburian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 22 batang rangka baja merk TASO 7575, 12 batang ring termek, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi B 6403 WVN yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.

Dalam penyidikan, dua orang warga setempat, Supriatin dan Agusama alias Galung, turut memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

Polisi menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta pendistribusian hasil curian.

Kapolsek Air Joman mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _ Polres Asahan menggelar konferensi pres pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil dari pengungkapan berbagai macam kasus kejahatan tindak pidana narkoba di Wilayah hukum Kabupaten Asahan khususnya, bertempat di halaman Olahraga Mapolres Asahan, Rabu (21/5/2025). 

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan mengundang Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara merupakan prosedur standar untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika asli dan sah secara hukum. 

Kapolres Asahan , AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH, dalam keterangan konferensi pers mengatakan, bahwa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram, yang terdiri dari berbagai jenis narkotika berbahaya, dengan dihadiri  oleh sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan kejaksaan, instansi terkait, serta para wartawan dari berbagai media. 

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja kering dengan berat mencapai 6.590,99 gram", ucap Kapolres. 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus sejak januari 2025 sampei mei 2025 yang telah menjalani proses hukum hingga memiliki putusan hukum tetap (inkrah)", ujar Kapolres Asahan. 

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam mendukung program pemerintah memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba", ungkapnya.

Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan , BNN, serta sejumlah stakeholder terkait guna memastikan preses pemusnah  berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Asahan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Baru semalam, Sabtu (17/5/2025) Tempat Hiburan Malam (THM) Nes Bar yang berada di Jalan Abdi Setia Bakti, Terminal Kisaran dirazia dan disegel (ditutup,red) Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP bersama Tim Gabungan APH (Aparat Penegak Hukum) karena diduga tak miliki izin, namun beroperasi kembali. 

Hal tersebut terpantau dilokasi THM Nes Bar saat DPRD Asahan melakukan razia, Minggu (18/5/2025). Dimana terlihat baik baik saja, tidak ada aktivitas didalam bangunan Nes Bar, tetapi diluar lokasi pasangan muda mudi berkumpul seakan menunggu sesuatu dengan disertai sepeda motor dan mobil mobil mewah terparkir disepanjang sekitaran Nes Bar tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin Marpaung mengatakan, bahwa dilakukan ini monitoring untuk memastikan, karena semalam Wakil Bupati Asahan telah menutup dan mensegel dua (2) tempat hiburan malam.

"Pukul 00.37 Wib, Kehadiran kita selaku wakil rakyat malam ini telah melihat langsung ada tidaknya beroperasi Heaven dan Nes Bar, akan tetapi Kita putar kembali kesini sekitar pukul 02.01 Wib ternyata Nes Bar sudah beroperasi, yang semula disegel Wakil Bupati semalam. Atas tindakan ini, kita akan membuat laporan dan memanggil pihak pengusaha Nes Bar", ucap Nazar. 

Masih kata Nazar, pihak pengusaha mencopot stiker segel yang telah pasang dipasang di dinding Nes Bar. 

"Ini seperti disengaja, sebab stiker segel dicabut, kalau memang copot sendiri seharusnya pihak pengusaha memasang kembali atau memberi tahu ke Satpol PP, bukan dibiarkan saja atau memang sengaja dicopot", ucap Nazar yang didampingin Irwansyah Siregar selaku Ketua Komisi B dan Gulsen Pohan Anggota DPRD Asahan. 

Sementara Ketua Komisi A, Azmi Hardiansyah Fitrah dan Daniel Banjarnahor, serta Mhd Dwi Dharmawan sangat menyanyangkan sikap yang dilakukan pihak pengusaha yang tidak koperatif. 

"Jelas Wakil Bupati Asahan yang didampingi APH menyegel dan menutup usaha THM Nes Bar semalam, karena pengusaha tidak dapat menunjukan surat izinnya. Kok malah membuka kembali usahanya hari ini, Itukan sama tidak menghargai Pemerintah dan Penegak hukum", ucap Azmi. 

Sementara Warga yang tak mau disebut namannya mengatakan, diduga lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas setelah razia membuat tempat hiburan malam berani beroperasi kembali. Kemungkinan adanya "main mata" antara pemilik usaha dengan pihak tertentu semakin menguat.

"Meskipun sudah disegel, tempat-tempat hiburan ini kembali membuka operasionalnya tanpa ada sanksi berat. Aparat yang berwenang seakan tutup mata, sehingga para pengusaha hiburan malam merasa aman untuk kembali beroperasi", katanya. 

Lanjutnya, Jika tempat hiburan malam yang sudah dirazia dan disegel masih bisa buka kembali, maka ada yang perlu dievaluasi dalam sistem penegakan hukumnya. Tanpa tindakan tegas dan pengawasan ketat, razia hanya akan menjadi formalitas tanpa hasil nyata.

Adapun anggota DPRD Asahan yang melakukan razia ke tempat hiburan malam yakni Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin Marpaung, Komisi A Azmi Hardiansyah Fitrah dan Komisi B Irwansyah Siregar, Gulsen Pohan, Daniel Banjarnahor, Mhd Dwi Dharmawan
didampingi Waka Polres Asahan, Camat Kota Kisaran Barat, Sekretaris Satpol PP, Plt DPMPTSP, Aktivis dan Media serta Masyarakat sekitar THM. (red) 

Diberdayakan oleh Blogger.